Arisan
Seperti yang telah kita sepakati bersama dalam pertemuan PPI bulan Mei tanggal 30 Mei 2004, maka disusunlah PERATURAN ARISAN sebagai berikut :1. Penerima arisan akan ditentukan berdasarkan prioritas kebutuhan, dalam hal ini yang dimasukkan dalam kategori kebutuhan mendesak apabila pemohon memerlukan dana untuk pindah rumah, pulang kampung (apalagi kalau akan membawa keluarga), non-beasiswa.
2. Peserta yang memasukkan lebih dari 1 (dibaca: SATU) nama, tidak dapat menerima arisan dalam 2 (dibaca : DUA) bulan berturut-turut, KECUALI pada saat tsb tidak ada permohonan dari peserta lain.
3. Bila pada bulan yang sama ada permohonan lebih dari 2 peserta, penerima arisan akan ditentukan dengan cara MUSYAWARAH, VOTING atau di-UNDI (diharapkan alternatif terakhir tidak sampai harus dilakukan).
4. Terakhir, jikalau pada bulan penarikan tidak ada satu pun peserta meminta permohonan, maka dengan amat terpaksa akan dilakukan UNDIAN.
Sekiranya di kemudian hari ada perubahan ataupun tambahan dalam peraturan-peraturan ini, akan dibicarakan lebih lanjut baik dalam pertemuan bulanan PPI kagoshima maupun melalui milis.
Sekian informasi seputar ARISAN.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home